Hacker Usia 30 Tahun Divonis 30 Bulan
SEORANG hacker divonis 30 bulan penjara akibat ulahnya
memanfaatkan malware untuk membangun jaringan botnet yang telah berhasil
menyerang dan menginfeksi sekitar 72.000 komputer pada tahun 2009.
Selain dihukum penjara, hacker bernama Joshua Schichtel juga diharuskan membayar denda. Pria berusia 30 tahun itu dinyatakan bersalah terkait Undang-Undang Penipuan dan penyalahgunaan computer.
Joshua Schichtel membangun jaringan botnet dengan memanfaatkan malware yang dengan dalih akan memberikan layanan pada komputer pelanggan yang kemudian menginfeksi komputer dan menjadikannya sebagai bagian dari jaringan botnet.
Jaringan botnet merupakan jaringan komputer zombie yang biasanya menyebar melalui malware berupa trojan atau virus yang berupaya untuk mendapatkan akses penuh terhadap komputer korban. Jaringan botnet ini biasanya dikendalikan sebuah command server yang dikendalikan oleh hacker.
Melalui command server inilah korban botnet dikendalikan dari jauh menggunakan remote. Joshua Schichtel tak hanya mendapat ganjaran hukuman penjara selama 30 bulan, tapi juga harus diawasi selama 3 tahun setelah ia bebas. Dia juga tak hanya terlibat pada jaringan botnet, tapi juga serangan DDoS.
Hacker ini juga pernah dituduh sebagai mafia DDoS (Distributed Denial-of-Service) pada tahun 2004, demikian seperti yang dilansir dari Tomshardware.
Selain dihukum penjara, hacker bernama Joshua Schichtel juga diharuskan membayar denda. Pria berusia 30 tahun itu dinyatakan bersalah terkait Undang-Undang Penipuan dan penyalahgunaan computer.
Joshua Schichtel membangun jaringan botnet dengan memanfaatkan malware yang dengan dalih akan memberikan layanan pada komputer pelanggan yang kemudian menginfeksi komputer dan menjadikannya sebagai bagian dari jaringan botnet.
Jaringan botnet merupakan jaringan komputer zombie yang biasanya menyebar melalui malware berupa trojan atau virus yang berupaya untuk mendapatkan akses penuh terhadap komputer korban. Jaringan botnet ini biasanya dikendalikan sebuah command server yang dikendalikan oleh hacker.
Melalui command server inilah korban botnet dikendalikan dari jauh menggunakan remote. Joshua Schichtel tak hanya mendapat ganjaran hukuman penjara selama 30 bulan, tapi juga harus diawasi selama 3 tahun setelah ia bebas. Dia juga tak hanya terlibat pada jaringan botnet, tapi juga serangan DDoS.
Hacker ini juga pernah dituduh sebagai mafia DDoS (Distributed Denial-of-Service) pada tahun 2004, demikian seperti yang dilansir dari Tomshardware.
Sumber: indonesiaraya.com
Post a Comment