Pemerintah Dukung Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pesantren
Pati,
Jawa Tengah --- Pemerintah mendukung penuh perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh pondok pesantren (ponpes) ataupun lembaga keagamaan
yang lain. "Ada aturan tentang ma'had aly di Undang-undang Pendidikan Tinggi," ujar Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, seusai memberikan
kuliah umum di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Mathali'ul Falah Pati
Jawa Tengah, Sabtu (22/9) kemarin.
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi, pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintah atau
masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan. Sedangkan
pada ayat 2 diatur tentang bentuk perguruan tinggi keagamaan tersebut
yaitu dapat berupa universitas, institut, sekolah tinggi, ataupun
berbentuk ma'had aly. "Jadi Undang-undang sudah mengaturnya,
tidak ada diskriminasi antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan,"
kata mantan Menkominfo tersebut.
Mendikbud menambahkan bahwa pendidikan tinggi
keagamaan bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Namun jika
perguruan tinggi keagamaan tersebut membuka program studi umum, maka
harus mengurus ijin ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud). "Silahkan mengurus perijinannya di Direktorat Kelembagaan
dan Kerjasana," ujarnya sambil menunjuk Direktur Kelembagaan dan
Kerjasana Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Achmad
Jazidie yang juga hadir dalam kesempatan tersebut.
Dengan adanya aturan tersebut, tidak ada lagi
pernyataan yang mengatakan bahwa Pemerintah menganaktirikan pendidikan
keagamaan. "Pendidikan yang diselenggarakan pondok pesantren sudah
menjadi anak kandung, bukan lagi anak tiri," ujar penerima medali emas
kemerdekaan pers 2012 tersebut.
Post a Comment