Header Ads

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

Pemerintah Dukung Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pesantren

Pati, Jawa Tengah --- Pemerintah mendukung penuh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pondok pesantren (ponpes) ataupun lembaga keagamaan yang lain.  "Ada aturan tentang ma'had aly di Undang-undang Pendidikan Tinggi," ujar  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, seusai memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Mathali'ul Falah Pati Jawa Tengah, Sabtu (22/9) kemarin.
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintah atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan. Sedangkan pada ayat 2 diatur tentang bentuk perguruan tinggi keagamaan tersebut yaitu dapat berupa universitas, institut, sekolah tinggi, ataupun berbentuk ma'had aly. "Jadi Undang-undang sudah mengaturnya, tidak ada diskriminasi antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan," kata mantan Menkominfo tersebut.
Mendikbud menambahkan bahwa pendidikan tinggi keagamaan bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Namun jika perguruan tinggi keagamaan tersebut membuka program studi umum, maka harus mengurus ijin ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). "Silahkan mengurus perijinannya di Direktorat Kelembagaan dan Kerjasana," ujarnya sambil menunjuk Direktur Kelembagaan dan Kerjasana Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Achmad Jazidie yang juga hadir dalam kesempatan tersebut.
Dengan adanya aturan tersebut, tidak ada lagi pernyataan yang mengatakan bahwa Pemerintah menganaktirikan pendidikan keagamaan. "Pendidikan yang diselenggarakan pondok pesantren sudah menjadi anak kandung, bukan lagi anak tiri," ujar penerima medali emas kemerdekaan pers 2012 tersebut.

No comments

Powered by Blogger.